- DAPENBI IP membayarkan MP kepada Peserta paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Peserta melengkapi dokumen
- Pengembangan Manfaat Pensiun diberikan sampai dengan akhir bulan dokumen klaim pembayaran MP lengkap diterima DAPENBI IP.
- Apabila sampai dengan satu tahun sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal dokumen klaim pembayaran MP belum dilengkapi, atau Peserta tidak diketahui keberadaannya, Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan dana tidak aktif yang tidak memperoleh pengembangan investasi.
- Apabila sampai dengan 180 hari sejak pemisahan dana tidak aktif tersebut tetap tidak diketahui keberadaannya, dana tidak aktif tersebut diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun bagi Peserta yang dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang, berakhir setelah jangka waktu 12 bulan sejak dinyatakan hilang berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pendiri.
- Selama 6 bulan sejak berakhirnya upaya pembayaran, DAPENBI IP memasukkan Manfaat Pensiun Peserta yang bersangkutan ke dalam rekening tidak aktif.
- Setelah jangka waktu 6 bulan berakhir, DAPENBI IP menyerahkan dana tidak aktif Manfaat Pensiun Peserta tersebut kepada Balai Harta Peninggalan.
- Peserta yang dinyatakan hilang diberikan status dan tata cara yang sama dengan penerima Manfaat Pensiun yang meninggal dunia.
- Apabila penerima Manfaat Pensiun yang dinyatakan hilang ternyata masih hidup yang dibuktikan dengan surat keterangan masih hidup dari pihak yang berwenang dan sebelum dana tidak aktif dimaksud diberikan kepada BHP, Manfaat Pensiun Peserta yang bersangkutan dapat dibayarkan.
